Makalah EPTIK Illegal Content
MAKALAH
Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
“Illegal Content”

Diajukan untuk memenuhin nilai UAS
Muhammad Alwi Azis (12173048)
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita
semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Illegal Content” pada mata
kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
Tujuan dibuatnya makalah ini
yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan
dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar.
Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan
terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam pengerjaan makalah
ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir seluruh kegiatan
manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi penggunanya
berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun
tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran internet murah dari
penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang ditawarkan oleh aktivitas siber
itu sendiri contohnya ketika melakukan jual-beli barang atau jasa tidak
memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu langsung dengan penjual atau
pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih cepat.
Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari telah
menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan tetapi penggunaan teknologi tersebut
tidak didukung dengan pengetahuan untuk menggunakannya dengan baik. Illegal
Content merupakan salah satu bentuk pengelompokan kejahatan yang berhubungan
dengan teknologi informasi (TI). Illegal Content dapat didefiniskan sebagai
kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu yang
tidak benar.
1.2. Maksud
dan Tujuan
Adapun maksud dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui
apa yang dimaksud dengan illegal content serta memberikan contoh kasus dari
illegal content tersebut.
Tujuan pembuat makalah ini untuk memenuhi nilai Ujian Akhir
Semester mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Cyber Crime?
2. Apa yang dimaksud
dengan Cyber Law ?
3. Apa
yang dimaksud dengan Illegal Content?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Cybercrime
Berbicara
masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan
jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam
era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai
komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa
yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat
kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga
informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber
crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang
begitu cepat.
Pada
awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell
dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk
melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang
dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau
pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu
sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi
kepada pihak lainnya.
A.
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga
tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan
dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering
dilakukan melintas batas negara.
B.
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2.
Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4.
Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan
dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.2. Pengertian
Cyberlaw
Hukum
pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan
cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia
virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia
virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia
nyata.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet.
Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki
dunia cyber atau maya.
2.3. Pengertian
Illegal Content
Illegal Content merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Salah
satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam
bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang
dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda
bangsa.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Motif Illegal
Content
Kasus hacking terhadap
aplikasi video conference Zoom kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung, kali ini
diskusi online via Zoom yang dihadiri perwakilan pemerintah dan pakar teknologi
informasi kena Hack. Diskusi online tersebut bertajuk 'Kolaborasi
Multistakeholders untuk Memerangi Hoax dan Disinformasi di Tengah Pandemi
Covid-19', dan diinisiasi oleh Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nasional (Wantiknas).
Sebagai pembicara
pembuka adalah Ketua Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ilham Habibie. Hadir
sebagai narasumber diantaranya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik (IKP) Kementerian Kominfo Widodo Muktiyo.
Ada pula Founder
platform analisis media sosial Drone Emprit Ismail Fahmi dan mantan direksi
Telkomsel Garuda Sugardo. Diskusi juga disaksikan para jurnalis dari berbagai
media.
Awalnya diskusi
yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB pada Kamis (16/4/2020) tak memiliki kendala.
Namun sekitar pukul 11.40 WIB atau ketika Ismail sedang memberi pemaparan
terkait hoaks dan mekanisme big data, tiba-tiba muncul gambar tak senonoh.
Aplikasi
menampilkan gambar tiga pria berkulit hitam yang melakukan adegan porno (gay).
Adegan pada gambar tersebut sesekali berubah-ubah disertai tulisan
"Nigger".
Aksi hacking ini
lantas segera memicu respon para peserta diskusi online. "Ini kena Hack
kayaknya," sebut Ismail. "Link-nya
mungkin tersebar, mohon di-block aja," tukasnya.
Diketahui, jalannya
diskusi juga disiarkan secara langsung di channel YouTube Wantiknas.
"Kepada panitia, jangan lupa rekaman di-hold dulu, jangan di-share sebelum
di-edit gangguan yang tadi," tutur akun Deni Yulian.Aplikasi Zoom sendiri
sebelumnya telah banyak menuai kritikan negatif pengguna dari berbagai negara.
Hal itu disebabkan maraknya aksi hacking.
Dalam banyak kasus, hackers masuk ke dalam sesi konferensi
video Zoom meski tak diundang yang dikenal dengan "Zoombombing". Zoom
kini ramai digunakan untuk menggelar virtual meeting, belajar online, atau
hanya sekadar melakukan video call dengan rekan dan keluarga di tengah pandemi
virus Corona Covid-19
3.2. Penyebab
1. Dikarenakan system keamanan zoom
sangatlah rapuh banyak hacker yang ingin mencoba kebolehan di Aplikasi zoom
dengan membobol link meeting di zoom
2. Hacker hanya iseng memasuki meeting
3. Hacker ingin mencari hiburan dengan
memasuki sembarang Meeting zoom dikarenakan juga Zoom systemnya sangat lemah
dan gampang sekali untuk diretas
4. Hacker mencari keuntungahn dengan membobol
Sistem zoom dan menjual data - datanya
3.3. Penanggulangannya
Menurut (Jurnalis et al.,
2014) Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka
diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing Negara akan berbahaya
penyalahgunaan internet. Maka berikut adalah langkah ataupun cata
penanggulangan secara global:
1.
Modernisasi hukum pidana nasional
berserta humum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai bahaya Cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan
tersebut.
Comments
Post a Comment