Makalah EPTIK Illegal Content


MAKALAH

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Illegal Content

Akreditasi Akuntansi Universitas BSI Jakarta - Tasikplaza

Diajukan untuk memenuhin nilai UAS

Muhammad Alwi Azis (12173048)







Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Illegal Content” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam pengerjaan makalah ini.

  























BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang ditawarkan oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan jual-beli barang atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu langsung dengan penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih cepat.
Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan tetapi penggunaan teknologi tersebut tidak didukung dengan pengetahuan untuk menggunakannya dengan baik. Illegal Content merupakan salah satu bentuk pengelompokan kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi (TI). Illegal Content dapat didefiniskan sebagai kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu yang tidak benar.

1.2.       Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan illegal content serta memberikan contoh kasus dari illegal content tersebut.
Tujuan pembuat makalah ini untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.


1.3.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Cyber Crime?
2.   Apa yang dimaksud dengan Cyber Law ?
3.     Apa yang dimaksud dengan Illegal Content?






BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.       Cybercrime

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.







B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

2.2.       Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.


2.3.       Pengertian Illegal Content

Illegal Content merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Motif Illegal Content

                      Kasus hacking terhadap aplikasi video conference Zoom kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung, kali ini diskusi online via Zoom yang dihadiri perwakilan pemerintah dan pakar teknologi informasi kena Hack. Diskusi online tersebut bertajuk 'Kolaborasi Multistakeholders untuk Memerangi Hoax dan Disinformasi di Tengah Pandemi Covid-19', dan diinisiasi oleh Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas).
Sebagai pembicara pembuka adalah Ketua Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ilham Habibie. Hadir sebagai narasumber diantaranya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Widodo Muktiyo.

Ada pula Founder platform analisis media sosial Drone Emprit Ismail Fahmi dan mantan direksi Telkomsel Garuda Sugardo. Diskusi juga disaksikan para jurnalis dari berbagai media.
Awalnya diskusi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB pada Kamis (16/4/2020) tak memiliki kendala. Namun sekitar pukul 11.40 WIB atau ketika Ismail sedang memberi pemaparan terkait hoaks dan mekanisme big data, tiba-tiba muncul gambar tak senonoh.

Aplikasi menampilkan gambar tiga pria berkulit hitam yang melakukan adegan porno (gay). Adegan pada gambar tersebut sesekali berubah-ubah disertai tulisan "Nigger".
Aksi hacking ini lantas segera memicu respon para peserta diskusi online. "Ini kena Hack kayaknya," sebut Ismail. "Link-nya mungkin tersebar, mohon di-block aja," tukasnya.

Diketahui, jalannya diskusi juga disiarkan secara langsung di channel YouTube Wantiknas. "Kepada panitia, jangan lupa rekaman di-hold dulu, jangan di-share sebelum di-edit gangguan yang tadi," tutur akun Deni Yulian.Aplikasi Zoom sendiri sebelumnya telah banyak menuai kritikan negatif pengguna dari berbagai negara. Hal itu disebabkan maraknya aksi hacking.
Dalam banyak kasus, hackers masuk ke dalam sesi konferensi video Zoom meski tak diundang yang dikenal dengan "Zoombombing". Zoom kini ramai digunakan untuk menggelar virtual meeting, belajar online, atau hanya sekadar melakukan video call dengan rekan dan keluarga di tengah pandemi virus Corona Covid-19

3.2. Penyebab
1.       Dikarenakan system keamanan zoom sangatlah rapuh banyak hacker yang ingin mencoba kebolehan di Aplikasi zoom dengan membobol link meeting di zoom
2.       Hacker hanya iseng memasuki meeting
3.       Hacker ingin mencari hiburan dengan memasuki sembarang Meeting zoom dikarenakan juga Zoom systemnya sangat lemah dan gampang sekali untuk diretas
4.       Hacker mencari keuntungahn dengan membobol Sistem zoom dan menjual data - datanya

3.3. Penanggulangannya
Menurut (Jurnalis et al., 2014) Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing Negara akan berbahaya penyalahgunaan internet. Maka berikut adalah langkah ataupun cata penanggulangan secara global:
1.       Modernisasi hukum pidana nasional berserta humum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.       Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan internasional.
3.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime.
4.       Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya Cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.       Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran Cybercrime.




Comments